Rabu, 13 Agustus 2014

Turonggo Yakso asal Kabupaten Trenggalek

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pengelolaannya harus berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau BLUD, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini RSUD dr. Soedomo Trenggalek, sejak bulan Juli 2009 telah mempersiapkan diri agar bisa melakukan perubahan status dari RSUD menjadi BLUD. Demikian dikemukakan dr. Agus Harijono, Sp. Pd, Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek dalam laporannya yang disampaikan pada acara Peresmian RSUD dr. Soedomo Trenggalek menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Seodomo Trenggalek, Kamis 30 September 2010 bertempat di RSUD dr. Seodomo Trenggalek. 
 
Sebagai langkah awal dari proses ini, lanjut beliau, pada Juli 2009 RSUD dr. Soedomo Trenggalek mengajukan permohonan pendampingan penyusunan dokumen administrasi yang meliputi tata kelola, rencana strategis belanja, standar pelayanan minimal dan laporan keuangan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Jawa Timur dan pada Agustus 2010, permohonan disetujui. Setelah hampir satu tahun, tepatnya pada bulan Juni 2010, Tim Penilai dan Tim Teknis yang ditetapkan oleh Bupati Trenggalek melakukan penilaian terhadap persyaratan substantif, teknis dan administratif sebagai rekomendasi penetapan status BLUD kepada Bupati Trenggalek. Akhirnya pada 21 Juni 2010 Bupati Trenggalek melalui Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/518/406.013/2010 menetapkan RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Soedomo Trenggalek. Sampai saat ini di Provinsi Jawa Timur sendiri sudah terdapat 14 RSUD dengan status BLUD penuh termasuk RSUD dr. Soedomo Trenggalek, 5 RSUD masih dalam kategori BLUD bertahap, 11 RSUD masih dalam proses dan 18 RSUD belum memulai proses menjadi BLUD
 
Sementara itu, Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi baik berupa pikiran, tenaga maupun biaya, mulai dari proses persiapan hingga ditetapkannya RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebagai BLUD. Dan berkat partisipasi tersebut, RSUD dr. Soedomo Trenggalek bisa menjadi pioneer bagi instansi pemerintah lain di Kabupaten Trenggalek sebagai BLUD. Dengan ditetapkannya RSUD dr. Seodomo Trenggalek menjadi BLUD maka RSUD dr. Soedomo Trenggalek memiliki sejumlah fleksibilitas yang menjadi pembeda dengan SKPD lain yang belum menjadi BLUD, yakni : pendapatan bisa langsung disetor ke kas BLUD bukan ke kas daerah, untuk anggaran belanja ada ambang batas tersendiri yang ditetapkan dalam Rancangan Bisnis Anggaran (RBA) sehingga ada flexible budget, utang piutang diperbolehkan dengan persetujuan dari Kepala Daerah, boleh melakukan investasi dengan persetujuan Kepala Daerah, diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal pengadaan barang/jasa boleh tidak mengikuti Keppres 80/2003 selama anggaran berasal dari pendapatan non APBD/APBN, dalam hal pengelolaan barang diperbolehkan menghapus aset tidak tetap, untuk rekruitmen pegawai bisa dari unsur PNS maupun non PNS, setelah BLUD dimungkinkan adanya dewan pengawas, untuk remunerasi disesuaikan dengan tanggung jawab dan profesionalisme, setelah BLUD untuk besarnya tarif cukup ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah dan untuk laporan keuangan secara administratif tentunya ada perbedaan dengan SKPD lain yang belum menjadi BLUD. 
Namun, lebih jauh Bupati juga mengingatkan bahwa perjalanan sebagai BLUD tentunya tidak berhenti sampai pada persemian ini saja, konsekuensi dari ditetapkannya RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebagai BLUD dengan status penuh dan 12 (dua belas) fleksibilitas yang telah diberikan adalah memenuhi tuntutan untuk mencapai kinerja keuangan dan kinerja pelayanan yang baik. Selain itu, Bupati juga mengharapkan BLUD ini bisa menjadi inspirasi maupun motivasi bagi SKPD maupun unit SKPD lain utamanya yang bergerak pada pelayanan publik agar segera menyusul untuk menerapkan pola BLUD dengan komitmen utama meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan sehingga bisa memberikan kepuasan bagi semua pihak, demikian pungkas Bupati. 

Menandai diresmikannya RSUD dr. Seodomo Trenggalek menjadi BLUD, Bupati Trenggalek berkenan menandatangani Prasasti Peresmian untuk selanjutnya dilakukan pengguntingan pita oleh Ny. Wahyu P. Soeharto dan peninjauan BLUD RSU dr. Soedomo Trenggalek oleh Bupati beserta Muspida dan undangan lainnya.(#)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar