Sebagai
langkah awal dari proses ini, lanjut beliau, pada Juli 2009 RSUD dr.
Soedomo Trenggalek mengajukan permohonan pendampingan penyusunan dokumen
administrasi yang meliputi tata kelola, rencana strategis belanja,
standar pelayanan minimal dan laporan keuangan kepada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Jawa Timur dan pada Agustus
2010, permohonan disetujui. Setelah hampir satu tahun, tepatnya pada
bulan Juni 2010, Tim Penilai dan Tim Teknis yang ditetapkan oleh Bupati
Trenggalek melakukan penilaian terhadap persyaratan substantif, teknis
dan administratif sebagai rekomendasi penetapan status BLUD kepada
Bupati Trenggalek. Akhirnya pada 21 Juni 2010 Bupati Trenggalek melalui
Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/518/406.013/2010 menetapkan
RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU
dr. Soedomo Trenggalek. Sampai saat ini di Provinsi Jawa Timur sendiri
sudah terdapat 14 RSUD dengan status BLUD penuh termasuk RSUD dr.
Soedomo Trenggalek, 5 RSUD masih dalam kategori BLUD bertahap, 11 RSUD
masih dalam proses dan 18 RSUD belum memulai proses menjadi BLUD
Sementara
itu, Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi baik berupa pikiran,
tenaga maupun biaya, mulai dari proses persiapan hingga ditetapkannya
RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebagai BLUD. Dan berkat partisipasi
tersebut, RSUD dr. Soedomo Trenggalek bisa menjadi pioneer bagi instansi
pemerintah lain di Kabupaten Trenggalek sebagai BLUD. Dengan
ditetapkannya RSUD dr. Seodomo Trenggalek menjadi BLUD maka RSUD dr.
Soedomo Trenggalek memiliki sejumlah fleksibilitas yang menjadi pembeda
dengan SKPD lain yang belum menjadi BLUD, yakni : pendapatan bisa
langsung disetor ke kas BLUD bukan ke kas daerah, untuk anggaran belanja
ada ambang batas tersendiri yang ditetapkan dalam Rancangan Bisnis
Anggaran (RBA) sehingga ada flexible budget, utang piutang diperbolehkan
dengan persetujuan dari Kepala Daerah, boleh melakukan investasi dengan
persetujuan Kepala Daerah, diperbolehkan melakukan kerjasama dengan
pihak ketiga, dalam hal pengadaan barang/jasa boleh tidak mengikuti
Keppres 80/2003 selama anggaran berasal dari pendapatan non APBD/APBN,
dalam hal pengelolaan barang diperbolehkan menghapus aset tidak tetap,
untuk rekruitmen pegawai bisa dari unsur PNS maupun non PNS, setelah
BLUD dimungkinkan adanya dewan pengawas, untuk remunerasi disesuaikan
dengan tanggung jawab dan profesionalisme, setelah BLUD untuk besarnya
tarif cukup ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah dan untuk laporan
keuangan secara administratif tentunya ada perbedaan dengan SKPD lain
yang belum menjadi BLUD.
Namun,
lebih jauh Bupati juga mengingatkan bahwa perjalanan sebagai BLUD
tentunya tidak berhenti sampai pada persemian ini saja, konsekuensi dari
ditetapkannya RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebagai BLUD dengan status
penuh dan 12 (dua belas) fleksibilitas yang telah diberikan adalah
memenuhi tuntutan untuk mencapai kinerja keuangan dan kinerja pelayanan
yang baik. Selain itu, Bupati juga mengharapkan BLUD ini bisa menjadi
inspirasi maupun motivasi bagi SKPD maupun unit SKPD lain utamanya yang
bergerak pada pelayanan publik agar segera menyusul untuk menerapkan
pola BLUD dengan komitmen utama meningkatkan kinerja keuangan dan
kinerja pelayanan sehingga bisa memberikan kepuasan bagi semua pihak,
demikian pungkas Bupati.
Menandai diresmikannya RSUD dr. Seodomo Trenggalek menjadi BLUD, Bupati Trenggalek berkenan menandatangani Prasasti Peresmian untuk selanjutnya dilakukan pengguntingan pita oleh Ny. Wahyu P. Soeharto dan peninjauan BLUD RSU dr. Soedomo Trenggalek oleh Bupati beserta Muspida dan undangan lainnya.(#)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar